Resolusi 1450 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bulgaria
- Kamerun
- Kolombia
- Guinea
- Irlandia
- Meksiko
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Syria
Resolusi 1450 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 13 Desember 2002. Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) mengecam serangan terhadap target-target Israel di Kikambala dan Mombasa, Kenya pada 28 November 2002.[1]
Referensi
- ^ "Council votes to condemn terrorist attack in Kenya". United Nations. 13 December 2002.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1450 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa