Resolusi 1303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Argentina
Bangladesh
Kanada
Jamaika
Malaysia
Mali
Namibia
Belanda
Tunisia
Ukraina
Resolusi 1303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Juni 2000. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2000.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends UNFICYP mandate until 15 December". United Nations. 14 June 2000.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa