Suara tidak sah

Sebuah kertas suara yang tidak sah dari pemilihan legislatif Kazakhstan 2016 bertuliskan "Бойкот Выборам" yang berarti Boikot pemilu
Bagian dari seri Politik
Pemungutan suara
Proses
Surat suara
  • Surat suara jarak jauh
  • Surat suara tambahan
  • Surat suara contoh
Calon dan pemilih
  • Calon
  • Daftar calon
  • Daerah pemilihan
  • Hak suara
    • Hak suara universal
Istilah
Penghitungan suara
  • Suara rakyat
  • Pemungutan suara manual
  • Mesin pemungutan suara
Sistem pemilihan
Sistem distrik
  • Pemenang undi terbanyak
  • Sistem dua putaran
  • Putaran kedua instan
  • Kemenangan mutlak
  • Kemenangan mutlak partai
  • Usual judgment
Sistem proporsional dan semiproporsional
  • Tunggal tak teralihkan
  • Kumulatif
  • Sistem binomial
  • Daftar partai
  • Tunggal teralihkan
  • Spare vote
Sistem campuran
  • Proporsional anggota campuran
  • Sistem anggota tambahan
  • Tunggal campuran (peralihan suara positif)
  • Skorporo (peralihan suara negatif)
  • Teralihkan bersurat suara campuran
  • Alternatif plus
  • Proporsional anggota ganda
  • Proporsional perdesaan–perkotaan
  • Bonus mayoritas
  • Paralel (mayoritas anggota campuran)
Strategi
  • Berdasarkan isu
  • Calon berpartai majemuk
  • Partai majemuk
  • Partai tunggal
  • Bersiasat
  • Vote pairing
Menentang pemilihan
  • Golongan putih
  • Suara sembarang
  • Boikot pemilihan
  • Suara menolak
  • Suara menolak seluruhnya
  • Suara tidak sah
Pola dan akibat
  • Efek ekor jas
  • Segmen pemilih
  • Paradoks pemungutan suara
  • Kampanye pasif
  • Pemisahan suara
  • Apati politik
  • Kelelahan pemilih
  • Tingkat partisipasi pemilih
Suara protes
  • Penyalahgunaan surat suara kosong
  • Pemberian suara lebih dari sekali
  • Pencabutan hak suara terpidana
  • Serangan fajar (jual beli suara)
  • Intimidasi terhadap pemilih
  • Perdebatan keabsahan hak pilih
Pencegahan
 Portal Politik
  • l
  • b
  • s

Suara tidak sah adalah sebuah kertas suara yang dipakai oleh pemilih dalam pemungutan suara yang dianggap tak memenuhi kriteria yang diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk dihitung pada pilihan manapun.[1] Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, suara dinyatakan tidak sah kala tidak ada tanda coblosan pada surat suara, terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon dan terdapat coblosan di bagian lain surat suara selain di bagian kolom salah satu pasangan calon.[2]

Selain itu, menurut Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara yang ada tulisan dan/atau catatan lain serta surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos dinyatakan sebagai suara tidak sah.[3]

Referensi

  1. ^ "Surat Suara Sah dan Tidak Sah". Indonesia Baik. 
  2. ^ "Apa Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu?". CNN Indonesia. 
  3. ^ "Simak Perbedaan Surat Suara Sah dan tidak Sah di Pemilu 2024". CNBC Indonesia. 
Ikon rintisan

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s