Resolusi 71 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Kanada
  •  Kuba
  •  Mesir
  •  Norwegia
  •  RSS Ukraina

Resolusi 71 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Juli 1949, menanggapi pertanyaan yang diajukan Majelis Umum perihal syarat yang harus dipenuhi Liechtenstein sebelum dilibatkan dalam Statuta Mahkamah Internasional. Dewan menetapkan bahwa apabila Liechtenstein menerima syarat Statuta, menerima segala kewajiban yang diemban anggota PBB sesuai Pasal 94 Piagam PBB, menyumbang biaya pengeluaran Mahkamah dan apabila pemerintahnya meratifikasi Statuta, Liechtenstein akan menjadi bagian dari Statuta Mahkamah Internasional.

Resolusi diadopsi dengan sembilan suara mendukung; RSS Ukraina dan Uni Soviet abstain.

Lihat pula

  • Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)

Referensi

  • Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 71 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
1946
194719481949
  • 1940-an
  • 1950-an →