Resolusi 383 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  RSS Byelorusia
  •  Kamerun
  •  Kosta Rika
  •  Guyana
  •  Irak
  •  Italia
  •  Jepang
  •  Mauritania
  •  Swedia
  •  Tanzania

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 383, yang diadopsi pada 13 Desember 1975, menyatakan laporan dari Sekjen bahwa keberadaan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bansga di Siprus masih tak hanya mengawasi gencatan senjata namun juga memfasilitasi "pencarian berkelanjutan untuk keputusan damai". Resolusi tersebut menyatakan laporan kondisi di pulau tersebut, meminta semua pihak agar sejalan dengan rekomendasi Sekjen dan memperpanjang penugasan Pasukan di Siprus selama 6 bulan.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 383 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1974
  • 1975
  • 1976 →