Resolusi 255 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Aljazair
  •  Brasil
  •  Kanada
  •  Denmark
  •  Ethiopia
  •  Hungaria
  •  India
  •  Pakistan
  •  Paraguay
  •  Senegal

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 255, diadopsi pada 19 Juni 1968. Setelah sejumlah besar negara mulai menyepakai Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir, Dewan mengakui bahwa agresi dengan senjata atau ancaman nuklir terhadap negara non-senjata nuklir akan menciptakan keadaan yang membuat Dewan Keamanan dan seluruh negara anggota bersenjata nuklir akan bertindak langsung sejalan dengan obligasi mereka di bawah Piagam PBB.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 255 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1967
  • 1968
  • 1969 →